PERATURAN PERDAGANGAN SUSU MASA HINDIA BELANDA - Manfasramdi
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERATURAN PERDAGANGAN SUSU MASA HINDIA BELANDA

 

MILK CHECK, Penyegelan sampel yang diambil


DI ZAMAN masa pemerintahan Hindia-Belanda (kini Indonesia), perdagangan diatur melalui peraturan pemerintah. Dalam potret di atas tampak tiga orang petugas pemerintah tengah mengecek dan memberi penyegelan pada sampel susu yang di ambil. Sejak tahun 1914, telah dibuat peraturan sehubungan dengan penjualan susu segar.  

E.J. Eggink menulis, "Rancangan pertama peraturan yang mengatur perdagangan dan penjualan susu segar di kotamadya Batavia, tertanggal Oktober 1914, masih dalam persiapan selama beberapa tahun karena perbedaan pendapat antara Komite Kesehatan setempat dan perancangnya, yaitu kemudian Dokter Hewan Kota".

"Pada bulan April 1921, rancangan peraturan susu diserahkan kepada Dewan Kota, yang hanya memperkenalkan kontrol terhadap susu, bukan pada produk turunan susu, tetapi tetap mempertahankan peraturan yang dirancang sebelumnya untuk kandang."

Pemeriksaan produk Susu di Laboratorium


"Peraturan ini dibuat pada tanggal 17 Oktober 1921, mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1922 dan sejak itu ditambah dengan peraturan tanggal 18 Februari 1924, 26 Agustus dan 16 Oktober 1925, berdasarkan pengalaman yang diperoleh dalam penerapan praktisnya."

"Pertama, peraturan tersebut melarang praktek profesi penjual susu di wilayah Kotamadya Batavia tanpa izin tertulis dari Walikota, yang harus diberikan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Dalam mengajukan izin harus diberikan berbagai informasi mengenai bangunan yang digunakan untuk usaha, peternakan, dll, sedangkan bangunan, kandang dan bahan yang digunakan harus memenuhi berbagai persyaratan dan telah diberikan berbagai peraturan yang penting dari segi higienis. sudut pandang harus diperhitungkan. Selain itu, Dokter Hewan Kota mempunyai kewenangan untuk memeriksa kesesuaian sapi perah untuk produksi susu dan tuberkulosis. Pemeriksaan jalanan dan pengambilan sampel susu juga dilakukan; hasil pemeriksaan sampel dipublikasikan secara berkala".

"Baik berdasarkan Undang-undang Limun tahun 1919 maupun berdasarkan Undang-undang Penggantinya yang lebih ketat pada tahun 1921 (yang mengharuskan, antara lain, izin dari Walikota untuk setiap pabrik), penutupan dilakukan beberapa kali, dan perbaikan di beberapa pabrik selalu menjadi hasil positifnya."

"Karena dengan peraturan tanggal 26 Oktober 1922 (Staatsblad 1922, No. 679), pengawasan terhadap produksi dan ketersediaan es krim dan minuman berkarbonasi diatur oleh Pemerintah (walaupun pelaksanaannya di distrik-distrik setempat sekali lagi diserahkan kepada Dewan Kota. atau Walikota). peraturan limun Batavia tahun 1921 dicabut pada tahun 1923, namun dikeluarkan pula peraturan yang menjadikan impor air berkarbonasi bergantung pada izin walikota."

Sumber Pustaka: 

- E.J. Eggink, "Na 25 Jaar"

Post a Comment for "PERATURAN PERDAGANGAN SUSU MASA HINDIA BELANDA"